BERFIKIR POSITIF


"Sukses adalah sebuah proses, kualitas

dari pikiran dan cara sikap,

affirmasi kehidupan yang keluar" -

Alex Noble



Penelitian-penelitian muktahir menunjukan betapa hebatnya kekuatan pikiran bawah sadar yang dibangun melalui  affirmasi kalimat positif dalam pencapaian mimpi seseorang.Salah satu orang besar yang menerapkannya adalah Muhammad Ali. Sebelum naik ring dan bertarung dengan lawannya, dalam sebuah wawancara televisi, Ali mengaku ia selalu melakukan affirmasi"Aku petinju hebat. Apa pun yang terjadi , aku tetap petinju yang 
hebat. Akulah petinju terbaik di 

dunia ini" begitu katanya dalam hati. 
Ketika wartawan menanyakan alasannya, Ali menjawab, "Kalimat itu memberiku 
rasa percaya diri, menguatkan 

keinginanku dan membulatkan 
konsentrasiku pada target yang ingin 
aku capai. Jika akhirnya aku gagal, 
aku akan belajar dari kegagalan dan 
berlatih lebih giat lagi hingga 
berhasil."


Ali juga menambahkan,"Pikiran sangat berpengaruh, pikiran bisa menjadi penyebab kegagalan dan bisa pula 
menjadi pendukung keberhasilan. 

Pikiran adalah sumber percaya diri." 
Ali pun menjadi juara tinju dunia legendaris sepanjang masa.  Kepercayaan diri besar pengaruhnya terhadap kesuksesan karir dan kehidupan. Maka dari itu, tanamkan 
percaya diri yang besar dalam diri 

Anda, jika Agus ingin berhasil dan 

sukses dalam hal apapun.





(sumber : Asian Brain)

ANEKA INFORMASI BERMANFAAT

Blog ini dibuat untuk membagi berbagai hal yang berguna dalam kehidupan kita. Tulisan yang ada bersumber dari berbagai media berupa buku, majalah, brosur, blog, website, mailing list, maupun pemikirian dan pengalaman penulis sendiri.

Silahkan Anda memilih berbagai tulisan untuk dibaca di daftar artikel di bagian bawah  atau di sisi kanan halaman ini. 
Penulis berharap tulisan yang ada di blog ini bermanfaat bagi pembaca sebagaimana tujuan blog ini disusun untuk BERBAGI YANG BERGUNA

Selamat membaca


Daftar Artikel :

A. KESEHATAN KITA
B. KOMPUTER

SYARAT IMB


Syarat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) baik bangunan baru atau lama adalah sebagai berikut :


  1. Fotokopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap dua).
  2. Fotokopi KTP pemohon (rangkap dua).
  3. Gambar situasi (letak bangunan, akes jalan, taman dalam persil, SPAH, dan parkir).
  4. Foto bangunan tampak depan dan samping (rangkap dua).
  5. Gambar bangunan sesuai kondisi yang ada (denah, tampak depan, tampak samping, potongan, jaringan sanintas dan instalasi).
  6. Surat keterangan dari calom pemilik IMB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggungjawab pemilik bangunan (bermaterai cukup).

Mekanisme pendaftarannya dimulai dengan menyerahkan blangko permohonan ke Dinas Perizinan. Apabila semua persyaratan telah lengkap, akan diberikan bukti pendaftaran kepada pemohon, sekaligus jadwal waktu untuk penelitian lokasi bangunan. Namun apabila persyaratan belum lengkap, bandel akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Seusai proses penelitian dan bandel permohonan dinyatakan benar dan lengkap, akan dikirimkan Surat Permohonan Pembayaran kepada pemohon. Waktu pemrosesan IMB maksimal 17 hari kerja sejak pendaftaran, dengan catatan semua persyaratan adminstratif dan teknis  sudah lengkap dan benar.
IMB berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan bangunan. Perubahan bangunan ini dapat berupa penambahan atau renovasi, pembongkaran, kerusakan, kehancuran akibat kebakaran atau bencana alam atau karena adanya perubahan fungsi bangunan. IMB juga tetap berlaku sepanjang pemilik bangunan masih hidup.

Apabila dalam waktu enam bulan sejak dikeluarkannya IMB pekerjaan belum dimulai, maka  IMB tidak berlaku lagi. Dan jika ingin melanjutkan pembangunan lagi, diharuskan mengajukan permohonan IMB seperti  semula. Demikianlah syarat IMB dengan sumber informasi dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang berlaku umum.

SYARAT PEMBUATAN SKCK

Syarat Pembuatan SKCK  (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sesuai dengan Peraturan Direktur Intelkam Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tata  Cara  Penerbitan SKCK, khususnya bab III bagian kesatu  pasal 8, meliputi  :

  1. Surat Keterangan dari Ketua RT yang disahkan oleh RW, Lurah atau Kepala Desa/Camat setempat.
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Fotokopi kertu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pasfoto berwarna, ukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar, berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga. Bagi pemohon yang berjilbab pasfoto harus menampakkan muka dan tidak boleh mengenakan cadar.
  7. Dalam hal WNI yang akan ke luar negeri, selain melengkapi persyaratan di atas, ditambah menyertakan fotokopi paspor.
  8. Rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek.
  9. Mengisi formulir daftar pertanyaan yang telah disediakan.
Demikian informasi mengenai Syarat Pembuatan SKCK, semoga bermanfaat untuk Anda.

Cara Membuat SIM Baru Karena Hilang

Bagaimana Cara Membuat  SIM Baru karena SIM lama hilang merupakan pertanyaan yang mungkin suatu saat akan kita perlukan. SIM yang hilang bisa kita urus untuk diterbitkan SIM pengganti. Syarat pengurusan SIM pengganti adalah sama dengan pengurusan SIM yang hilang  dilengkapi dengan  berkas-berkas berikut ini :

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  2. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian.
  3. Memberli formulir pendaftaran.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Legalisasi di TU SIM/Arsip
Demikian informasi yang bersumber dari Seksi SIM, Direktorat Lalulintas Polda DIY. Semoga Informasi mengenai Cara Membuat SIM ini bermanfaat untuk Anda.