Syarat Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sesuai dengan Peraturan Direktur Intelkam Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, khususnya bab III bagian kesatu pasal 8, meliputi :
- Surat Keterangan dari Ketua RT yang disahkan oleh RW, Lurah atau Kepala Desa/Camat setempat.
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi kertu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna, ukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar, berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga. Bagi pemohon yang berjilbab pasfoto harus menampakkan muka dan tidak boleh mengenakan cadar.
- Dalam hal WNI yang akan ke luar negeri, selain melengkapi persyaratan di atas, ditambah menyertakan fotokopi paspor.
- Rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek.
- Mengisi formulir daftar pertanyaan yang telah disediakan.
Demikian informasi mengenai Syarat Pembuatan SKCK, semoga bermanfaat untuk Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar