SYARAT PEMBUATAN SKCK

Syarat Pembuatan SKCK  (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sesuai dengan Peraturan Direktur Intelkam Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tata  Cara  Penerbitan SKCK, khususnya bab III bagian kesatu  pasal 8, meliputi  :

  1. Surat Keterangan dari Ketua RT yang disahkan oleh RW, Lurah atau Kepala Desa/Camat setempat.
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Fotokopi kertu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pasfoto berwarna, ukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar, berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga. Bagi pemohon yang berjilbab pasfoto harus menampakkan muka dan tidak boleh mengenakan cadar.
  7. Dalam hal WNI yang akan ke luar negeri, selain melengkapi persyaratan di atas, ditambah menyertakan fotokopi paspor.
  8. Rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek.
  9. Mengisi formulir daftar pertanyaan yang telah disediakan.
Demikian informasi mengenai Syarat Pembuatan SKCK, semoga bermanfaat untuk Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar