JADWAL PENERBANGAN DARI YOGYAKARTA
Tujuan  JAKARTA Tujuan  DENPASAR
No Jam Maskapai No Jam Maskapai
1 06.00 GARUDA 1 06.25 AIR ASIA
2 06.15 BATAVIA 2 08.00 GARUDA
3 06.50 LION AIR 3 16.40 GARUDA
4 07.50 LION AIR 4 20.20 GARUDA
5 08.05 GARUDA 5 20.50 LION AIR
6 09.25 WING AIR
7 09.45 GARUDA
8 10.00 SRIWIJAYA Tujuan  SURABAYA
9 10.50 LION AIR
10 11.50 GARUDA No Jam Maskapai
11 12.30 AIR ASIA 1 06.00 WING AIR
12 12.50 AIR ASIA 2 08.30 BATAVIA
13 13.15 LION AIR 3 08.45 WING AIR
14 13.30 GARUDA 4 15.00 WING AIR
15 14.30 GARUDA 5 15.45 WING AIR
16 14.45 LION AIR 6 19.30 SRIWIJAYA
17 15.25 GARUDA
18 15.35 LION AIR
19 15.'45 AIR ASIA Tujuan  BALIKPAPAN
20 16.35 SRIWIJAYA
21 17.15 GARUDA No Jam Maskapai
22 17.40 LION AIR 1 07.45 LION AIR
23 18.50 LION AIR 2 09.25 GARUDA
24 19.20 GARUDA 3 13.20 SRIWIJAYA
25 20.00 LION AIR 4 14.00 LION AIR
5 16.50 BATAVIA

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. Waktu pembuatan akta adalah usia 1 sampai 60 hari.
  2. Surat kelahiran asli dari Rumah Sakit, Puskesmas, Bidan, Rumah Sakit Bersalin.
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kalurahan
  4. Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua (dilegalisir)
  5. Fotokopi KTP orang tua (dilegalisir)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Dua Orang saksi minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah beserta fotokopi KTP 
  8. Surat Kuasa bermatera cukup bagi yang dikuasakan.
  9. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran apabila terlambat membuat dalam waktu lebih dari 60 hari sampai 1 tahun  usia anak maka persyaratan tersebut ditambah dengan Fotokopi ijazah/STTB yang sudah dimiliki dan Fotokopi ketetapan ganti nama bagi yang sudah memiliki
  10. Apabila terlambat lebih dari 1 tahun maka persyaratan di atas ditambah lagi dengan Penetapan Pengadilan Negeri.
  11. Bagi pelapor anak dan orang tua yang tidak diketahui keberadaannya membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian/laporan penemuan anak
  12. Bagi anak yang lahir diluar pernikahan sah, maka persyaratan pada nomor 4 tidak diperlukan, sebagai gantinya dilampirkan surat pernyataan bermaterai cukup ibu kandung atau oleh RT/RW serta kelurahan setempat.
Demikian Syarat Pembuatan Akta Kelahiran yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Baca artikel lain di daftar artikel ini


Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogya