Cara Membuat SIM Baru Karena Hilang

Bagaimana Cara Membuat  SIM Baru karena SIM lama hilang merupakan pertanyaan yang mungkin suatu saat akan kita perlukan. SIM yang hilang bisa kita urus untuk diterbitkan SIM pengganti. Syarat pengurusan SIM pengganti adalah sama dengan pengurusan SIM yang hilang  dilengkapi dengan  berkas-berkas berikut ini :

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  2. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian.
  3. Memberli formulir pendaftaran.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Legalisasi di TU SIM/Arsip
Demikian informasi yang bersumber dari Seksi SIM, Direktorat Lalulintas Polda DIY. Semoga Informasi mengenai Cara Membuat SIM ini bermanfaat untuk Anda. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar