Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan

Syarat pembuatan sertifikat tanah warisan atau pengurusan peralihan hak karena hibah (orang tua ke anak) adalah sebagai berikut :
sertifikat
salinan akta sebelumnya
surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan serta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB lima tahun terakhir.
KTP suami /'istri (pemberi hibah)
Surat Hibah (pemberi hibah)
Kartu Keluarga (pemberi hibah)
Akta Kelahiran (penerima hibah)
KTP (penerima hibah)
Surat Pernyataan pasal 99 (penerima hibah)
Bukti bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPTHTB) 50% (nilai jual obyek pajak tidak kena pajak) x 5 persen.

Demikian informasi tentang syarat pembuatan sertifikat tanah warisan, semoga berguna untuk anda.

Baca juga artikel lain di daftar artikel ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar