SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) adalah sebagai berikut :
1. Syarat Pembuatan KK Baru :
  •  Pengantar RT atau RW
  • Formulir Permohonan KK
  • Izin tinggal tetap bagi warga negara asing
  • Fotocopy Buku Nikah/akta perkawainan (bagi yang sudah nikah).K
  • Form permohonan pindah (bagi yang pindah dalam satu kelurahan)
  • Surat keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri (bagi yang baru datang dan pindah ke luar negeri).

2. Syarat Pembuatan KK Baru karena penambahan anggota Keluarga
  • Pengantar RT / RW
  • Mengisi formulir pernohonan KK
  • KK yang lama diserahkan 
  • Surat Keterangan Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran yang telah mencantumkan  NIK
Demikian informasi mengenai Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK) semoga bermanfaat 
 

 Baca juga artikel lain di daftar artikel ini.
                                                                                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar