1. Syarat Pembuatan KK Baru :
- Pengantar RT atau RW
- Formulir Permohonan KK
- Izin tinggal tetap bagi warga negara asing
- Fotocopy Buku Nikah/akta perkawainan (bagi yang sudah nikah).K
- Form permohonan pindah (bagi yang pindah dalam satu kelurahan)
- Surat keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri (bagi yang baru datang dan pindah ke luar negeri).
2. Syarat Pembuatan KK Baru karena penambahan anggota Keluarga
- Pengantar RT / RW
- Mengisi formulir pernohonan KK
- KK yang lama diserahkan
- Surat Keterangan Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran yang telah mencantumkan NIK
Baca juga artikel lain di daftar artikel ini.