SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. Waktu pembuatan akta adalah usia 1 sampai 60 hari.
  2. Surat kelahiran asli dari Rumah Sakit, Puskesmas, Bidan, Rumah Sakit Bersalin.
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kalurahan
  4. Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua (dilegalisir)
  5. Fotokopi KTP orang tua (dilegalisir)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Dua Orang saksi minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah beserta fotokopi KTP 
  8. Surat Kuasa bermatera cukup bagi yang dikuasakan.
  9. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran apabila terlambat membuat dalam waktu lebih dari 60 hari sampai 1 tahun  usia anak maka persyaratan tersebut ditambah dengan Fotokopi ijazah/STTB yang sudah dimiliki dan Fotokopi ketetapan ganti nama bagi yang sudah memiliki
  10. Apabila terlambat lebih dari 1 tahun maka persyaratan di atas ditambah lagi dengan Penetapan Pengadilan Negeri.
  11. Bagi pelapor anak dan orang tua yang tidak diketahui keberadaannya membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian/laporan penemuan anak
  12. Bagi anak yang lahir diluar pernikahan sah, maka persyaratan pada nomor 4 tidak diperlukan, sebagai gantinya dilampirkan surat pernyataan bermaterai cukup ibu kandung atau oleh RT/RW serta kelurahan setempat.
Demikian Syarat Pembuatan Akta Kelahiran yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Baca artikel lain di daftar artikel ini


Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar