Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terlambat perlu Anda lakukan segera tanpa harus menunggu surat tagihan dari kantor yang berwenang. Pembayaran dapat langsung dilakukan dengan mendatangi kantor Bank BPD setempat. Hanya karena faktor keterlambatan, Anda akan dikenakan denda sebesar dua persen dan maksimal 28 persen. Di bank, Anda hanya perlu menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terjutan (SPPT) PBB.
Denda atas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terlambat ini mengacu pada aturan Pasal 9 ayat 2 a UU Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan.
Demikian informasi tentang Pembayaran Pajak dan Bumi dan Bangunan yang terlambat, semoga bermanfaat untuk Anda.
Baca artikel lain di sini
Baca artikel lain di sini
Kalau ter;lmabatnya sampai 5 tahun bagaimana cara penghitungannya. Tks
BalasHapus