- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Surat laporan kehilangan dari Kepolisian.
- Memberli formulir pendaftaran.
- Mengisi formulir permohonan.
- Legalisasi di TU SIM/Arsip
Demikian informasi yang bersumber dari Seksi SIM, Direktorat Lalulintas Polda DIY. Semoga Informasi mengenai Cara Membuat SIM ini bermanfaat untuk Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar