SYARAT IMB


Syarat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) baik bangunan baru atau lama adalah sebagai berikut :


  1. Fotokopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap dua).
  2. Fotokopi KTP pemohon (rangkap dua).
  3. Gambar situasi (letak bangunan, akes jalan, taman dalam persil, SPAH, dan parkir).
  4. Foto bangunan tampak depan dan samping (rangkap dua).
  5. Gambar bangunan sesuai kondisi yang ada (denah, tampak depan, tampak samping, potongan, jaringan sanintas dan instalasi).
  6. Surat keterangan dari calom pemilik IMB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggungjawab pemilik bangunan (bermaterai cukup).

Mekanisme pendaftarannya dimulai dengan menyerahkan blangko permohonan ke Dinas Perizinan. Apabila semua persyaratan telah lengkap, akan diberikan bukti pendaftaran kepada pemohon, sekaligus jadwal waktu untuk penelitian lokasi bangunan. Namun apabila persyaratan belum lengkap, bandel akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Seusai proses penelitian dan bandel permohonan dinyatakan benar dan lengkap, akan dikirimkan Surat Permohonan Pembayaran kepada pemohon. Waktu pemrosesan IMB maksimal 17 hari kerja sejak pendaftaran, dengan catatan semua persyaratan adminstratif dan teknis  sudah lengkap dan benar.
IMB berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan bangunan. Perubahan bangunan ini dapat berupa penambahan atau renovasi, pembongkaran, kerusakan, kehancuran akibat kebakaran atau bencana alam atau karena adanya perubahan fungsi bangunan. IMB juga tetap berlaku sepanjang pemilik bangunan masih hidup.

Apabila dalam waktu enam bulan sejak dikeluarkannya IMB pekerjaan belum dimulai, maka  IMB tidak berlaku lagi. Dan jika ingin melanjutkan pembangunan lagi, diharuskan mengajukan permohonan IMB seperti  semula. Demikianlah syarat IMB dengan sumber informasi dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang berlaku umum.

2 komentar: