SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) adalah sebagai berikut :
1. Syarat Pembuatan KK Baru :
  •  Pengantar RT atau RW
  • Formulir Permohonan KK
  • Izin tinggal tetap bagi warga negara asing
  • Fotocopy Buku Nikah/akta perkawainan (bagi yang sudah nikah).K
  • Form permohonan pindah (bagi yang pindah dalam satu kelurahan)
  • Surat keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri (bagi yang baru datang dan pindah ke luar negeri).

2. Syarat Pembuatan KK Baru karena penambahan anggota Keluarga
  • Pengantar RT / RW
  • Mengisi formulir pernohonan KK
  • KK yang lama diserahkan 
  • Surat Keterangan Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran yang telah mencantumkan  NIK
Demikian informasi mengenai Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK) semoga bermanfaat 
 

 Baca juga artikel lain di daftar artikel ini.